News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ikut Laporkan Ketua MK, ICW Soroti Argumentasi Konyol Anwar Usman di Putusan Syarat Capres-Cwapres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/10/2023).

Laporan ICW diajukan ke MK bersama 16 akademisi yang juga menyampaikan gugatan serupa terhadap Ketua MK Anwar Usman imbas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti argumentasi Anwar Usman yang menyebut uji materiil pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan pengujian abstrak dan tidak terikat dengan individu tertentu.

Kurnia menyebut, argumentasi Anwar Usman itu konyol.

Sebab, dalam permohonannya, Pemohon Almas Tssaqibbiru secara detail menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman.

Baca juga: 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

"Argumentasi yang disampaikan saudara Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian UU itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami argumentasi yang konyol. Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari saudara Anwar Usman," kata Kurnia, saat menyampaikan laporan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kurnia kemudian menyatakan, Anwar Usman tidak layak lagi menjadi hakim konstitusi, bahkan Ketua MK.

Baca juga: Rapat MKMK, Perekat Nusantara Ubah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hanya Untuk Anwar Usman

"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik," ucapnya.

"Berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," sambung dia.

Lebih lanjut, Kurnia juga menyoroti kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan 90/PUU-XXI/2023, beberapa waktu lalu.

"Alasan-alasan seperti sakit perut atau konflik kepentingan yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," ungkap Kurnia.

"Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres-cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah utk hadir dan mendaftar sebagai cawapres di kantor KPU RI," tuturnya

Dalam petitum yang disampaikan pada laporannya tersebut, Kurnia meminta agar Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan sanski tegas kepada Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini