News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PDIP Tunggu Gibran Kembalikan KTA Usai Jadi Cawapres Prabowo 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming tiba di sentra perajin tembaga di Tumang, Cepogo, Boyolali, Sabtu (28/10/2023). Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menunggu Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menunggu Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai.

Hal ini terkait langkah Gibran yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Dikritik Elite PDIP di Jakarta, Gibran Pilih Blusukan ke Boyolali Temui Petani hingga Perajin Tempe

"Maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy (FX Hadi Rudyatmo), Solo, kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," kata Basarah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Basarah, pihaknya menunggu niat baik dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terhadap PDIP maupun Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Basarah menyebut Gibran telah keluar dari partai berlambang banteng moncong putih itu setelah mencalonkan diri menjadi cawapres Prabowo.

"Rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," ujar Basarah.

Baca juga: PDIP Mulai Keras Serang Jokowi dan Gibran, Sebut Pembangkangan dan Calon Boneka

Sehingga, Basarah menilai pihaknya tak perlu membuat surat resmi untuk memberhentikan Gibran dari keanggotaan PDIP.

"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," jelasnya.

Dia menjelaskan dalam sebuah organisasi apapun termasuk partai politik (parpol) memiliki aturan main.

Sebagai Wali Kota Solo, Basarah meyakini Gibran memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.

Basarah menyebut Megawati memiliki hak prerogatif untuk memutuskan pasangan capres dan cawapres yang diusung berdasarkan amanat Kongres.

"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh Kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini