TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah menyoroti langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Basarah, langkah Gibran sebagai bagian dari elite PDIP adalah bukti pembangkangan.
Gibran, kata Basarah, seharusnya paham soal aturan partai yang mengharuskan untuk patuh terhadap arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh anggota partai termasuk Mas Gibran wajib hukumnya untuk mematuhi mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati."
"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati bahkan mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Sekjen PDIP: Proses Pencalonan Gibran Pembangkangan Politik terhadap Konstitusi
Sejalan dengan hal itu, lanjut Basarah, rakyat paham Gibran sengaja ingin keluar dari keanggotaan PDIP.
"Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai cawapres, secara etika politik, PDIP bahkan rakyat pun telah menilai bahwa ia sengaja ingin keluar dari PDIP," jelas Basarah.
Baca juga: PDIP Sempat Singgung Warna Kuning Usai Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Kata Golkar Solo
Otomatis Keluar
Sependapat Basarah, politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut bahwa Gibran sudah tidak lagi jadi kader PDIP.
Hal itu diungkapkan Masinton karena Gibran telah membelot dari arahan PDIP yang telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
"PDIP itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD ART) jelas."
"Kalau sudah partai memutuskan keputusan kader yang tidak ikut keputusan itu otomatis dia tidak lagi bagian dari PDI Perjuangan," kata Masinton di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).
Lebih lanjut, kata Masinton, para kader-kadernya yang melanggar aturan partai pun juga telah diatur di dalam AD ART PDIP.
"Ada dalam AD ART PDI Perjuangan mengatur mengatur sanksi dan maksimum sanksi."
"Jenis informasinya ada yang tertutup dan ada yang langsung disampaikan kepada kader dan dipublikasikan," sambung Masinton.
Baca juga: VIDEO Respon Gibran Dicap Pengkhianat Karena Membelot dari PDIP Jadi Cawapres Prabowo: Tak Apa-apa
Masinton menjelaskan Gibran akan disanksi secara tertutup.
"Iya (Tertutup)," jelas Masinton.
Adapun saat ini Gibran statusnya sudah terhapus dari kader PDIP.
"Kalau nggak ikut (Arahan partai) sudah tidak perlu tanya-tanya lagi. Maksudnya itu kalau sudah tidak ikut putusan partai itu ter-remove (Hapus)," kata Masinton.
Baca juga: Sederet Pernyataan Bahlil di Depan Pendukung Prabowo-Gibran, Singgung 3 Periode dan Usia Cawapres
Selain Masinton, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-Perjuangan, Komarudin Watubun menyatakan Gibran bukan lagi kader partai lagi.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin ke publik lantaran Gibran sudah tak tegak lurus dengan PDIP.
Dengan resminya Gibran mendaftarkan diri ke KPU menjadi cawapres mendampingi Prabowo, kata Komarudin, maka Gibran sudah tak lagi menjadi kader PDIP.
"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDIP telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi cawapres dari KIM. Jadi, teman-teman wartawan santai saja. Tidak perlu heboh."
"Bahwa saat ini Gibran tidak tegak lurus dengan instruksi partai, maka dia otomatis tidak lagi di PDIP," kata Komarudin, Kamis (26/10/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Fersianus Waku)