News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPMK Dorong DPR Bentuk Pansus Terkait Putusan Anwar Usman Cs

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial dan cacat hukum serta sarat kolusi dan nepotisme terus bergulir.

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial dan cacat hukum serta sarat kolusi dan nepotisme terus bergulir.

Pasalnya, putusan MK No.90/PUU-X/2023 ternyata menjadi bagian dari sekenario besar yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Prabowo Subianto. 

Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan mahkamah konstitusi. 

"Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR," Jelas Ridwan dalam diskusi dengan tema 'Selamatkan Mahkamah Konstitusi' di Jakarta, Minggu (29/10). 
Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.

"Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya," papar Ridwan . 

Baca juga: Polri Pastikan Bersikap Netral pada Pilpres 2024 meski bagi Purnawirawan Miliki Hak Pilih

Apalagi, sambung Gibran, Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Maka wajar jika publik dengan sinis menyebut MK sebagai mahkamah keluarga.

"Karena itu demi menjaga martabat, kehormatan, dan marwah MK, serta tegaknya NKRI, demokrasi yang tunduk pada hukum dan konstitusi, maka kami memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat.

Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi," tegas Ridwan. 

Selanjutnya, kata Ridwan, yang tidak kalah penting yakini, kami menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitisi, Anwar Usman yang dinilai sangat cacat hukum.

"Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi," kata Ridwan. 

Selain itu, lanjut Ridwan, Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) juga meminta DPR RI untuk segera menindaklanjuti dengan serius terkait persolan cacat hukum tersebut.

"Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023 itu," tutup Ridwan.
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini