Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta agar dibebaskan dari tindak pidana korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Johnny Gerard Plate memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Membebaskan Terdakwa Johnny Gerard Plate dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor dalam persidangan Rabu (1/11/2023).
Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar Angin Prayitno dinyatakan tidak bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia pun meminta agar hak dan martabatnya dipulihkan.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi dalam Pleidoi Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Memulihkan hak Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," katanya.
Kemudian, Johnny G Plate melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar seluruh aset yang disita dan diblokir dikembalikan.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umun untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik Terdakwa Johnny Gerard Plate yang sebelumnya telah disita dan/ atau diblokir tanpa terkecuali," ujarnya.
Baca juga: Lengkapi Pemberkasan, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate
Sedangkan Johnny G Plate dalam pleidoi pribadinya meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
Dia jug meminta agar seluruh argumen pleidoi pihaknya, baik pribadi maupun dari tim penasihat hukum dipertimbangkan Majelis Hakim.
"Seluruh hal yang telah saya sampaikan di dalam persidangan ini, khususnya di dalam Nota Pembelaan Pribadi saya ini, adalah fakta yang sebenar-benarnya, sebagaimana yang telah saya alami. Oleh sebab itu, saya mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya," kata Johnny G Plate.
Untuk informasi, pleidoi ini disampaikan Johnny Plate sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa kepada dirinya.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.