News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Diduga Bohong dan Sengaja Dibiarkan Ikut Putuskan soal Usia Capres-Cawapres

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi Menghadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Ketua MKMK Jimly mengendus adanya dugaan kebohongan yang disampaikan Anwar Usman dalam perkara putus usia Capres.

Kepada hakim lainnya, Anwar Usman menyampaikan alasannya tidak hadir dalam RPH sebelumnya karena masalah kesehatan.

Alasan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Saldi Isra sebelumnya.

Kedua alasan ini pun diduga mengandung kebohongan oleh Jimly.

Dengan kehadiran Anwar Usman dalam RPH kali ini, sikap MK mendadak berbalik 180 derajat.

MK menyampaikan, putusan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Dengan demikian, Gibran pun bisa melenggang maju ke Pilpres 2024.

Baca juga: Fakta Baru Sidang MKMK, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres

Dugaan Pembiaran

Selain dugaan kebohongan, Jimly juga menilai ada pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang hadir dalam RPH lanjutan itu.

Padahal dalam memutus perkara putusan 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman dianggap memiliki konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, (yakni soal) pembiaran."

"Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan (Anwar Usman untuk tak hadir)? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, Rabu (1/11/2023).

Dalam laporan ini, sembilan hakim konstitusi dilaporkan semua karena melakukan pembiaran terhadap Anwar Usman.

"Kok ada sidang (RPH) dihadiri ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan."

"Sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," sambung Jimly.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) usai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini