News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dokumen Penggugat Usia Capres Cawapres yang Tak Ditandatangani Sudah Dikonfirmasi, Ini Kata MKMK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen perbaikan gugatan yang diajukan penggugat Almas Tasqibbiru sebelumnya disebut tidak dibubuhi tanda tangan penggugat.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan dokumen tersebut sudah diperbaiki.

Informasi itu ia sampaikan usai menyelesaikan sidang lanjutan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis (2/11/2023).

"Memang awal tidak ada, tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.

Dokumen yang semula tak dibubuhi tanda tangan Almas dan kuasa hukumnya itu dibenarkan Jimly.

Baca juga: Pelapor Dugaan Etik Hakim Konstitusi: Dokumen Almas yang Dipublikasikan MK Tidak Ditandatangani

Ia juga melihat ada banyak masalah dari segi administrasi.

"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi," jelasnya.

"Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Seperti MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," lanjut Jimly.

Sebelumnya, pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menyoroti dokumen gugatan milik Almas Tsaqibbiru, penggugat syarat usia minimal capres cawapres.

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor mengatakan dokumen permohonan perbaikan milik Almas yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani oleh Almas pun kuasa hukumnya.

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julius dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta.

Menurut Julius, MK adalah panutan pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi.

Namun justru pihaknya mendapati adanya dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini