Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan gugatan judicial review putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.
Hal ini disampaikan saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Kamis (2/11/2023).
Dalam persidangan, Tegar selaku perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas NU meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90 yang diajukan pihaknya.
Adapun permohonan judicial review tersebut sudah teregister di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Untuk tidak mengikut sertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya," kata Tegar dalam sidang MKMK di Gedung MK, Kamis ini.
Baca juga: MKMK Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres/Cawapres
Merespons hal tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141 tersebut.
Tegar kemudian mengaku, dia bukan pemohon dari gugatan tersebut.
Ia menjelaskan, gugatan Nomor 141 diajukan oleh rekannya sesama mahasiswa Universitas NU.
"Jadi, itu perkara pengujian UU yang sudah diuji oleh MK dan dikabulkan (putusan 90/PUU-XXI/2023), itu diuji lagi?" tanya Jimly kepada Tegar.
"Iya, Yang Mulia," jawab Tegar.
Baca juga: Dua Temuan Sidang MKMK: Reaksi Berbeda Para Hakim soal Anwar Usman hingga Dokumen Tak Ditandatangani
Tegar mengatakan, sidang Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 akan digelar pada 8 November 2023.
"Sudah diregistrasi dan sudah ada jadwal persidangan, tanggal 8 November," ucap Tegar.
Permuhonan Uji Putusan MK 90/PUU-XXI/2023
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, mengajukan gugatan uji materiil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.