"Saya berharap tadinya, bahwa pak Jokowi tidak mengizinkan putranya untuk menjadi calon wakil presiden," tukas Saiful yang juga tokoh pendukung Maklumat Juanda.
Apa itu pemakzulan dan bagaimana tahapannya?
Pemakzulan bisa didefinisikan sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya atau memberhentikan dari jabatan sebagai pemimpin.
Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Tahapan pemakzulan menurut UUD 1945:
- Sebelum tahapan-tahapan dijalankan, DPR memanfaatkan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- DPR kemudian dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.
- Jika kemudian MK akhirnya memutuskan terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, tidak otomatis pemakzulan itu terjadi.
- Proses itu harus dilanjutkan dengan digelarnya Sidang Paripurna MPR untuk membuat keputusan.
- Sidang untuk memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.