Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Mardani mengatakan putusan MKMK tersebut memberi kesegaran bagi demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
"Bravo MKMK. Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Mardani menyebut dirinya menunggu episode selanjutnya setelah putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu.
"Akankah bergulir jadi efek bola salju? Kita tunggu episode selanjutnya," ujar Mardani.
Baca juga: Satu Hakim MKMK Dissenting Opinion, Nilai Anwar Usman Seharusnya Dipecat sebagai Hakim MK
Anggota Komisi II DPR RI ini mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam membangun Indonesia.
"Kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," ungkap Mardani.
Adapun Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).