TRIBUNNEWS.COM - Profil dan perjalanan karier Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Jimly lantas memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam, sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot
Selain itu, MKMK menjatuhi sanksi kepada Anwar untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Sebelumnya, Anwar Usman yang tak lain adalah paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023—2028.
Terpilihnya Anwar dan Saldi ini mengacu kepada pemilihan yang dilakukan dan diikuti oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Lantas, siapakah sosok Anwar Usman, adik ipar Joko Widodo (Jokowi)?
Profil dan Perjalanan Karier Anwar Usman
Anwar Usman merupakan seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ia lahir pada 31 Desember 1956.
Dikutip dari mkri.id, semasa kecil, Anwar Usman bersekolah di SDN 03 Sila, Bima pada 1969,
Ia melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
“Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orang tua, saya banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau ke Jakarta setelah mendapat restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah.
Saat itu, putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini langsung menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1.
Ia memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Usai lulus, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Perjalanan Karier
Keberuntungan pun berpihak padanya, ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Hingga pada tahun 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian, dilansir TribunnewsWiki.com.
Sementara di Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah jabatan yang pernah didudukinya.
Di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang belanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006.
Diketahui, Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Namun, hal itu tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang.
Keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi saat itu, dipandang Anwar merupakan jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.
“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelasnya.
Usman terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: PAN Hormati Putusan MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK: Semuanya Harus Terima
Riwayat Jabatan di MK
Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028
Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)
Hakim Konsttusi
Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)
Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)
Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK
Anwar Usman terpilih berdasarkan pemilihan yang dilakukan dan diikuti oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/3/2023).
Saat itu, Anwar Usman menang lima suara melwan Arief Hidayat yang memperoleh empat suara.
Sebelumya, pada pemungutan suara kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama memperoleh 4 suara.
Lantas, pemungutan suara ketiga, Anwar Usman mendapat 5 suara, sedangkan Arief Hidayat mendapat perolehan 4 suara.
Maka adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih kembali menjadi Ketua MK.
"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka hakim konstitusi yang mulia Anwar Usman terpilih sebagai ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman yang juga memimpin jalannya rapat pleno.
Diketahui, Rapat Pleno Terbuka pemilihan Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028 berlangsung melalui proses pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
Kini Dapat Sanksi, Pemberhentian dari Jabatan
Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terjadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama dua hari semenjak putusan dibacakan.
Selain itu, MKMK menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com)