Dia mengatakan putusan MKMK merupakan langkah maju dan menjadi semangat bagi seluruh pihak dalam meghadapi Pilpres 2024.
"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa Pemilu Pilpres dan Pilkada," jelas Todung.
Meski menghormati putusan MKMK, Todung mengatakan pihaknya tetap khawatir jika Anwar Usman masih cawe-cawe ketika sengketa pemilu terjadi.
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," terang dia.
TPN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Terpisah, Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menegaskan putusan MKMK tidak memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Hal tersebut lantaran putusan MKMK juga tidak bakal bisa mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang sudah diumumkan sejak 16 Oktober 2023 lalu.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres."
"Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD
Kemudian, Hinca turut mengomentari soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang kembali digugat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.
Dia mengungkapkan, apapun hasil dari gugatan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.
Menurutnya, segala putusan apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak akan berlaku di kontestasi Pilpres 2029 mendatang.
"Apapun hasilnya, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk (Pilpres) 2029," ujarnya.
Sementara terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik yang disampaikan MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.
Hal itu karena bocornya RPH ini dianggap Hinca sudah masuk ranah pidana.
"Dan karena itu agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel lain terkait Pilpres 2024