TRIBUNNEWS.COM - Profil Bintan R Saragih, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memiliki perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Bintan Saragih menilai tidak cukup MKMK hanya memutuskan memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pencopotan dari Ketua MK.
Menurut Bintan Saragih, Anwar Usman sepatutnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Apalagi, MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi in caso Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti disebutkan tadi," ungkap Bintan, Selasa (7/11/2023).
Sanksi terhadap pelanggaran berat, menurut Saragih, hanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan tidak ada opsi lain.
Baca juga: Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi
Profil Bintan R Saragih
Bintan R Saragih dilantik menjadi anggota MKMK pada 24 Oktober 2023, bersama Wahiduddin Adams dan Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan Bintan R Saragih dan dua anggota MKMK itu dilakukan tak lain oleh Anwar Usman.
Bintan Saragih sudah lebih dari 50 tahun berkarier sebagai akademisi.
Bintan Saragih menjadi dosen di UI selama 35 tahun, dari 1971 hingga 2006.
Kemudian, ia menjadi dosen di Universitas Pelita Harapan dari 2003 hingga 2023.
Artinya, setidaknya sudah 55 tahun Bintan Saragih menjadi akademisi di Ilmu Hukum, Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, hingga Ilmu Negara.
"Sebagai dosen mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan."