News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan sebagai Ketua MK atas putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Menyikapi putusan itu, Yusril menyatakan putusan MKMK sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari MKMK.

Baca juga: Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan," kata Yusril saat dimintai tanggapannya, Selasa (7/11/2023).

Adapun yang dimaksud oleh Yusril, sejatinya memang MKMK hanya berwenang dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim yang dibuktikan melakukan pelanggaran etik.

Sementara, terkait dengan hasil putusan dari MK, MKMK tidak berwenang dalam menganulir.

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat," tutur dia.

Tak hanya itu, pakar hukum tata negara itu juga menyatakan siapapun tidak dapat menghalang-halangi jika ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK. 

Sebagai perwakilan dari TKN, dirinya menyatakan hanya akan menunggu putusan MK nantinya.

"Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," tukas dia.

Baca juga: PAN Hormati Putusan MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK: Semuanya Harus Terima

Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Baca juga: Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot

Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini