News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik Berat, Kenapa Tak Dipecat sebagai Hakim Konstitusi? Ini Kata Jimly

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ungkap alasan Anwar Usman tak dipecat sebagai hakim konstitusi meski lakukan pelanggaran etik berat.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu di haruskan diberi kesempatan untuk majelis banding."

"Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," kata Jimly, Selasa (8/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Jimly mengingatkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi proses persiapan Pemilu 2024. 

Indonesia memerlukan kepastian hukum yang adil menjelang pemilu agar damai dan terpercaya. 

Kepastian hukum itu bisa didapat dengan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. 

Sebab, putusan itu bisa langsung berlaku pada hari Selasa (7/11/2023) dan penggantian Ketua MK bisa dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam. 

"Sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat." 

"Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku." 

Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," jelas Jimly.

Denny Indrayana: Putusan Bisa Tetap Dijalankan Lebih Du­lu Meski Ada Upaya Hukum Banding

Di sisi lain Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memberikan pendapat yang berbeda dengan Jimly. 

Denny memprihatinkan pertimbangan MKMK yang memutus Anwar Usman tersebut hanya karena menghindari banding. 

Padahal menurutnya, putusan MKMK bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dari hakim yang dijatuhi sanksi tersebut. 

"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini