"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah Swt.," katanya.
Kemudian, dia kembali menyinggung fitnah yang menurutnya diarahkan kepadanya.
Dia dituding memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.
"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.
Anwar mengklaim dia tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.
Baca juga: Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian
Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.
"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Anwar Usman Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Ngaku Ada yang Bikin Skenario Bunuh Karakternya
Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Anwar Usman Ngaku Ada yang Bikin Skenario Bunuh Karakternya
Dicopot
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian dari jabatannya pada sidang MKMK Selasa kemarin, (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90
Putusan itu pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.