News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Mengaku Dengar Skenario untuk Bunuh Karakternya

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.

MKMK mengatakan sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.

Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.

Anwar Usman juga dinyatakan, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.

(Tribunnews/Febri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini