TRIBUNNEWS.COM - Dalam tanggapannya atas sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman mengaku telah difitnah secara keji.
Awalnya, dia menyinggung pentingnya berlaku adil, terlebih bagi seorang hakim.
"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," kata dia, Rabu (8/11/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Anwar menyebut hal itu dilakukannya karena dia adalah seorang muslim sekaligus alumni pendidikan guru agama.
Meski mengaku difitnah, Anwar mengatakan tidak berkecil hati.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini."
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah Swt," katanya.
Kemudian, dia kembali menyinggung fitnah yang menurutnya diarahkan kepadanya.
Dia dituding memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.
"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.
Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.
Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90
Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.
"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Anwar mengaku sudah mendengar skenario untuk membunuh karakternya. Namun, dia menyatakan tetap berbaik sangka.