Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh elemen masyarakat diminta menyudahi polemik terkait syarat capres dan cawapres, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat menyukseskan Pilpres 2024 dengan damai.
"Yang penting (bakal) capres sudah tiga, kita fokus saja untuk menyukseskan agenda Pilpres dengan damai dan terpercaya," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Eks Hakim MK Blak-blakan Penyebab Anwar Usman Tak Dipecat dari MK, Karena Jokowi?
Diketahui Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK, lantaran melakukan pelanggaran etik perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Jimly meminta masyarakat menghormati apa yang telah menjadi putusan MKMK.
Dia juga mengimbau agar tidak saling menjegal pasangan capres-cawapres satu sama lain.
"Jadi ikuti saja apa yang sudah diputus, dan yang paling penting kalau kita ini tidak setuju kepada capres A, capres B, jangan halangi yang lain dong. Anda kan sudah punya pilihan, pilih saja yang sesuai dengan kita, tapi yang orang lain jangan dihalangi," tandasnya.
Seperti diketahui, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK
Jimly juga mengatakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024.
Baca juga: Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.