News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar Usman masih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meski dicopot dari jabatan Ketua MK, lantaran melakukan pelanggaran etik perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK.

Dijelaskan Jimly, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas. 

Baca juga: Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Bunuh Karakter Saya

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meski kininada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," pungkasnya.


Anwar Usman Didesak Mundur dari MK

Sebelumnya, eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan harusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Mahakam Konstitusi (MK) saat ini. 

Hal ini ia ungkapkan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam saat ditanyai tanggapannya soal putusan Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan polemik etik hakim konstitusi.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar. 

Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman. 

Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90

"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya. 

Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini