News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Mengaku Difitnah di Putusan MKMK, Mahfud MD: Siapa yang Memfitnah?

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mempertanyakan pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang menyebut kalau dirinya difitnah usai adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan RI (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, mempertanyakan pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang menyebut kalau dirinya difitnah usai adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Mahfud menanyakan, dalam kondisi tersebut, Anwar Usman merasa difitnah oleh siapa.

"Siapa yang memfitnah?, iya merasa difitnah oleh siapa," kata Mahfud MD kepada awak media saat ditemui awak media usai memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Universitas Pancasila, di JCC, Senayan, Kamis (9/11/2023).

Kata Mahfud, jika lontaran fitnah itu diutarakan oleh hakim MKMK yang memutus sidang etiknya, maka, hal itu harus dipertanyakan kepada hakim yang bersangkutan.

Kata Mahfud, dengan begitu harus ada yang dijelaskan kepada hakim MKMK.

"Bilang aja kepada yang memutus," singkat Mahfud.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman menyadari mendapat fitnah keji yang sama sekali tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Hal ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana hasil putusannya diduga meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun MK, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi, putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Lagipula, kata Anwar, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini