News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Brahma Aryana Tegaskan Gugatan Putusan 90 MK Bukan demi Jegal Gibran Jadi Cawapres

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brahma Aryana menegaskan gugatan terkait putusan batas usia capres-cawapres bukan demi menjegal Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Bram pun mengatakan ketiga alasannya itu sekaligus menunjukkan legitimasi Pemilu 2024 menjadi lemah karena turut memengaruhi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 yang berlandaskan putusan MK yang bermasalah.

"Selain itu, legitimasi salah satu calon pun lemah, karena berangkat dari putusan yang penuh problematika dan pelanggaran etik (terhadap sembilan hakim MK -red)," kata Bram.

Kemudian, Bram menjelaskan bahwa sebenarnya Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak perlu untuk digugat lagi.

Namun, lantaran adanya putusan 90 MK itu, justru menjadi aturan yang bermasalah.

"Saya kira Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenari syarat usia 40 tahun adalah sebuah proses panjang dan punya dasar filosofis yang kuat," katanya.

Baca juga: Anwar Usman Mengaku Difitnah di Putusan MKMK, Mahfud MD: Siapa yang Memfitnah?

Berangkat dari hal itulah, Bram kemudian mengajukan gugatan baru terkait putusan 90 MK tersebut.

Dia lalu mengambil langkah awal dengan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat ini, Viktor Santoso Tandiasa.

"Kami bertemu dalam pelatihan PHPU tanggal 16 Oktober 2023 yang diadakan oleh MK. Di sana kami berdiskusi, dan kemudian sepakat untuk maju bersama."

"Saya sebagai pemohon dan Bang Viktor sebagai kuasa hukum saya," katanya.

Sementara terkait gugatan yang telah disidangkan pada Rabu (8/11/2023) kemarin, Bram meminta agar MK segera memutusnya dengan cepat lantaran menurutnya bersifat mendesak.

"Saat penutupan sidang tadi siang (Rabu kemarin), saya juga minta ke majelis hakim untuk tidak mengiktsertakan Anwar Usman (mantan Ketua MK) dalam pemeriksaan berdasarkan putusan MKMK 2/2023)."

"Dan meminta MK juga untuk memeriksa dan memutus cepat perkara ini sebab urgensi sudah ada, tinggal diperiksa dan diputus segera," kata dia.

Sebagai informasi, gugatan Bram tersebut sudah memasuki sidang perdana yang digelar pada Rabu kemarin.

Dalam gugatannya, Bram berharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat maju capres/cawapres, serta tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini