TRIBUNNEWS.COM - Profil Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang melayangkan gugatan baru terkait syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan Brahma Aryana teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran
Lantas siapa Brahma Aryana?
Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.
Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.
Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.
Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.
Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.
Dipuji Ketua MKMK
Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.