News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman Hari Ini, Anwar Usman Dituding Lakukan Dugaan Maladministrasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman ke Ombudsman RI karena dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, laporan akan dilakukan hari ini, Kamis (9/11/2023).

Sebagai pelapor, Petrus mengaku kecewa, karena 5 butir amar putusan MKMK yang dijatuhkan kepada Anwar Usman tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali.

"Tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral," katanya.

Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa "pemberhentian dengan tidak hormat" sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.     

Dirinya bahkan menduga ada aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Hakim Terlapor.

"Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka Hakim Terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Petrus Selestinus. 

Dengan amar putusan seperti itu, menurut Petrus Selestinus sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

"Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan, " katanya.

Dengan tetap mempertahankan Hakim Terlapor dalam jabatan Hakim Konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua MK dengan pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

Namun demikian Hakim Terlapor masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga Hakim Terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dll dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

Selain itu Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan Banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan.

Padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.

Baca juga: Agar Tak Jadi Beban, Setara Institute Desak Anwar Usman Undur Diri dari Jabatan Hakim MK

"Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," kata Petrus Selestinus.

Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai Bacapres Gibran Rakabuming Raka, dimana putusan MKMK yang memberhentikan Hakim Terlapor dari Jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023, akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang Etika dan Hukum, hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Maroke.

Rangkuman putusan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan Hakim Konstitusi.

Hasilnya, sembilan hakim MK tidak ada yang luput dari sanksi.

Tetapi, ada perbedaan pada sanksi yang diterima para hakim MK, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan jabatan.

Putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie (Ketua), Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Berikut rangkuman hasil sidang MKMK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi

1. 9 Hakim MK Kena Teguran Lisan

Putusan MKMK pertama, sembilan hakim MK dikenai sanksi berupa teguran lisan.

Sembilan hakim MK itu ialah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiddudin Adam, Daniel YP Foekh, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Anwar Usman.

Sembilan hakim ini disanksi secara kolektif terkait bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

MKMK memandang, RPH bersifat rahasia dan semestinya tidak diketahui publik.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim Dijatuhi Sanksi, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

2. Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal DO

Hakim Konstitusi Saldi Isra seusai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan kedua MKMK menyatakan hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (DO) dalam perkara 90 terkait syarat capres/cawapres.

"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.

Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil RPH ke media massa bersama hakim konstitusi lainnya.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.

3. Arief Hidayat Dapat Teguran Tertulis

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2023). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hakim Arief Hidayat mendapat sanksi lebih berat ketimbang Saldi Isra.

Arief Hidayat dinilai merendahkan martabat MK di muka publik.

Jimly mengatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.

Arief dinilai merendahkan MK saat menjadi salah satu pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Selain itu, Arief juga disanksi teguran lisan terkait bocornya mekanisme hingga hasil RPH ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

4. Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seusai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pada putusan keempat, Anwar Usman disanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres alias perkara 90.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly Asshiddiqie.

Jimly memerintahkan Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

Pada kesimpulan MKMK, setidaknya ada tujuh poin kesimpulan yang membuktikan Anwar Usman melanggar etik dan berujung pemberhentian.

1. Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara 90 sehingga dinilai terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, dan Prinsip Integritas.

2. Anwar Usman dianggap tidak menjalankan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK sehingga dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan.

3. Anwar Usman disebut MKMK terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

4. MKMK menganggap ceramah Anwar Usman yang menyinggung pemimpin usia muda dalam sebuah acara di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dianggap berkaitan erat dengan substansi perkara 90.

5. Anwar Usman bersama dengan hakim konstitusi lainnya, terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara 90.

6. MKMK mengabulkan permohonan dari pelapor BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) agar tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

7. Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini