News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PKS: Putusan MKMK Harus Jadi Pembelajaran Presiden Mendatang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil (kiri) bersama News Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat (kanan) di Studio Tribunnews, Komplek Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, harus menjadi pembelajaran bagi siapapun kepala negara yang memimpin Indonesia ke depan.

Diketahui pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK merupakan hasil dari peradilan MKMK lewat putusan nomor 02/MKMK/L/11/2023 pada Selasa (7/11) kemarin.

Baca juga: Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dkk Masih Diproses KPK

Anwar Usman terbukti melanggar ketentuan Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi serta kepantasan dan kesopanan terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Justru keputusan itu menjadi pembelajaran bagi siapapun ke depan yang menjadi presiden," kata Nasir Djamil saat wawancara khusus dengan News Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat di Studio Tribunnews, Komplek Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini menyebut putusan MKMK telah membuka mata masyarakat Indonesia, karena membuktikan bahwa ada yang salah dengan sikap Anwar Usman atas keterlibatannya dalam perkara nomor 90 tersebut.

Baca juga: Anwar Usman Protes Sidang MKMK Terbuka, PKS: Dia Lupa Itu Demi Sembuhkan Kepercayaan Publik

"Putusan itu justru untuk masyarakat Indonesia bahwa ada sesuatu dalam pandangan majelis yang duduk di MKMK itu salah," ungkap Nasir Djamil.

Selain itu menurutnya putusan pemecatan Anwar Usman juga bisa menjadi bahan diskusi bahwa hakim konstitusi yang punya kekuasaan amat besar, perlu diimbangi dengan instrumen pengawasan untuk mengontrol kekuasaan besar tersebut tidak disalahgunakan.

"Putusan MKMK itu menjadi bahan diskusi bahwa memang kita harus memperbaiki dan kemudian berpikir bagaimana cara kita untuk mengawasi Hakim di Mahkamah Konstitusi karena keputusan mereka itu final dan mengikat," katanya.

"Jadi ketika kekuasaan itu mereka sangat besar kewenangan mereka sangat besar maka harus ada instrumen pengawasan yang juga besar agar kewenangan dan kekuasaan besar tidak disalahgunakan," lanjut Nasir Djamil.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut merupakan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Mahfud MD: Dia Teman Saya, Semoga Tak Terkontaminasi

Putusan ini diputus oleh MKMK yang terdiri dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini