Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, hanya ada satu partai politik peserta pemilu yang hingga saat ini membuka status riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) dari tertutup menjadi terbuka.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: KPU Resmi Terbitkan Revisi Aturan Usia Capres Cawapres Pascaputusan MK, Gibran Melenggang
"Hasil konfirmasi ke Biro Teknis, hanya PSI saja yang secara resmi menyampaikan surat perubahan status Daftar Riwayat Hidup dari tertutup menjadi terbuka," ungkap Idham saat dikonfirmasi, Jumat.
Hingga saat ini, KPU masih menunggu caleg untuk bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat.
Kesempatan itu diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye.
Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.
Dalam merilis informasi caleg, KPU tidak langsung mengungkapkan riwayat hidup kepada publik.
Pihaknya berlindung di balik Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KPU baru bakal merilis riwayat hidup caleg jika parpol yang bersangkutan sudah memberikan izin.
Baca juga: Grace Natalie Jelaskan Mengapa Profil Caleg PSI Tak Dipublikasi di Situs KPU RI
Sejak penetapan DCT, lembaga penyelenggara pemilu ini sudah menyurati partai politik untuk meminta izin terkait publikasi riwayat hidup.
"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," jelas Idham, Selasa (7/11/2023).
Dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT.