Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan bakal capres-cawapres pada Senin, 13 November 2023, menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK Nomor 90 itu sendiri hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau itu kan ya tetap UU Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK, MK 90," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2023).
"Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," ia menambahkan.
Penetapan capres- cawapres 2024 ini, lanjut Hasyim, bakal berlangsung terbuka dan hasilnya bakal langsung diumumkan pada hari yang sama saat penetapan.
"Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan, nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers, insyaallah nanti hari Senin," tuturnya.
Baca juga: 3 Serangan Terbaru PDIP kepada Gibran: Karakter Playing Victim hingga Keabsahannya Sebagai Cawapres
Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".
Sebelumnya, saat menerima pendaftaran bakal capres cawapres, KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun2023 Pencalonan Pilpres yang di dalamnya syarat usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Pasca-putusan 90 dari MK, KPU merevisinya PKPU tersebut menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".