News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Baca juga: Daftar Komisaris BUMN Mundur Demi Bela Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Kata Erick Thohir

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Patra mengatakan KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," ujar Patra kepada awak media di kawasan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Dalam gugatan itu pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran capres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto itu.

Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

Baca juga: Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, Berikut Peta Kekuatan Suara di Sumatera Utara dan Analisisnya

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," sambungnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU harusnya menerima pendaftaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Dalam gugatan, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Gibran.

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 10 juta dan imateril sebesar Rp 1 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini