Keputusan itu diambil setelah KPU menyelenggarakan rapat pleno tertutup.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan rapat pleno telah menetapkan tiga capres-cawapres.
Paslon pertama yang disebut adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden H Anies Rasyid Baswedan PhD dan Dr (HC) H Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan partai politik, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham Holik, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
Selain pasangan Anies-Cak Imin, KPU juga telah menetapkan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden H. Ganjar Pranowo SH, MIP dan Prof Dr H M Mahfud MD yang diusulkan oleh partai politik PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," imbuh Idham Holik.
Pasangan terakhir yang ditetapkan sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2024 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Selanjutnya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia,telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujar Idham Holik.
Menurut Idham Holik, ketiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilihan presiden, 2024 mendatang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Mario Christian/Jayanti Tri Utami) (TribunSolo.com/Ahmad Syariffudin)