News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU: Masing-masing Pasangan Capres-Cawapres Bakal Dikawal 74 Polisi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres-Cawapres 2024: (Atas) Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto. (Bawah) Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pasang Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024 akan dikawal personel Polri.

Total 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap masing-masing capres dan cawapres.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) pada Senin (13/11/2023).

"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-Cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers, Senin sore.

Masing-masing capres dan cawapres dikawal dan diamankan 74 personel.

Baca juga: Pendukung Prabowo-Gibran Diminta Tak Datang ke KPU saat Penetapan Capres Cawapres Hari Ini

Jumlah ini akan terbagi ke dalam 2 tim.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, dasar penghitungan dan jumlah personel dilakukan Polri.

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," jelas Hasyim.

Sebelumnya KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024, Senin (13/10/2023).

Baca juga: Penetapan Capres-Cawapres Dilakukan Hari Ini, lalu KPU akan Undi Nomor Urut pada 14 November 2023

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini