News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Gelar Sidang Pelantikan Suhartoyo, Anwar Usman Tak Hadir

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pelantikan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK, pengganti Anwar Usman, Senin (13/11/2023). Dalam momen itu Anwar Usman tak hadir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pelantikan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK, pengganti Anwar Usman.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno gedung MKRI 1, sidang pleno khusus pengucapan sumpah ketua MK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Adapun dari 9 hakim konstitusi, hanya Anwar Usman yang tidak hadir. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak MK.

"Pak Anwar tidak hadir," kata Kasubbag Humas MK, kepada awak media, Senin (13/11/2023).

Hakim Suhartoyo mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin pagi, (12/11/2023), di Gedung MKRI. (Tangkapan layar Kompas TV)

Sementara itu, sejumlah tokoh dari berbagai institusi kenegaraan tampak hadir di ruang sidang pleno MK, hari ini.

Di antaranya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Anggota MKMK Bintan Saragih, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Kemudian, Ridwan Mansur sebagai Panitera Mahkamah Agung (Hakim Konstitusi terpilih pengganti Manahan MP Sitompul), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Hakim Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/11/2023) hari ini.

"MK akan menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua Masa Jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Fajar menjelaskan, proses pengucapan sumpah Suhartoyo bakal digelar pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Senin (13/10/2023). (Mahkamah Konstitusi)

Nantinya, Suhartoyo akan mengucapkan sumpah atau janji Ketua MK di hadapan seluruh Hakim Konstitusi.

Fajar menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelasnya.

Sidang Pengucapan Sumpah Ketua MK tersebut akan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini