Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen Fadil Imran menanggapi soal adanya dugaan anggota kepolisian turut terlibat dalam praktik politik praktis.
Salah satu dugaannya yakni anggota kepolisian ikut menurunkan atau memasang baliho pasangan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024.
Menyikapi isu tersebut, Fadil meminta agar setiap publik membedakan fakta dengan asumsi atau rumor.
"Kita harus bisa membedakan mana fakta mana asumsi mana rumor, di dalam proses dan ekosistem pemilu," kata Fadil saat jumpa pers usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Kata Fadil, sejatinya untuk pemilu ini terdapat beberapa lembaga dan elemen yang turut mengawal jika ada masalah, seperti halnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara di Polri, berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terdapat Bidang Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwarsum), dan satgas penegakan hukum.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Klarifikasi Kabaharkam Polri soal Polisi Pasang Baliho PSI di Jabar
Dimana Kapolri Sigit kata dia, sudah memerintahkan agar seluruh anggotanya menjaga netralitas di Pemilu dengan tidak terlibat politik praktis.
"Di kepolisian sendiri, ada Propam, Itwarsum, Gakkumdu sendiri dan satgas penegakan hukum," kata dia.
Perihal dengan adanya dugaan polri menurunkan dan memasang baliho tersebut, Fadil menyatakan, sejauh ini belum ada fakta yang menunjukkan demikian.
"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," kata Fadil Imran.
Baca juga: Soal Isu Aparat Pasang Baliho, Pengamat Pertanyakan Fungsi Bawaslu
Terpenting kata mantan Kapolda Metro Jaya itu, di institusi Polri terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik kepolisian.
Sehingga, jika ada anggota polri yang tidak mematuhi SOP dan aturan tersebut, terbuka kemungkinan diberikan sanksi.
"Ya kami terbuka dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai SOP dan bila ada anggota yang melanggar SOP, pasti akan ada sanksi, apakah kode etik, sanksi disiplin sampai dengan sanksi pidana," kata Fadil.