News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Selain ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Nepotisme

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan nepotisme dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat Capres-Cawapres.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan nepotisme dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat Capres-Cawapres.

Aduan tersebut dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) pada Rabu (15/11/2023).

"Jadi hari ini kami melaporkan Hakim Konstitusi atau Eks Ketua Mahkamah Konstitusi bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999," ujar Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Charles Situmorang kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Menurutnya, putusan perkara nomor 90 tersebut dianggap menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sehingga bisa maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Hal ini beriringan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadir saat Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK

"Di dalam salah satu kesimpulan maupun amarnya (putusan MKMK) itu dinyatakan bahwa Anwar Usman itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara 90, sehingga conflict of interest atau benturan kepentingan," ucapnya.

"Dia punya kerabat yaitu Gibran itu ada benturan kepentingan, dia kan ngga mengundurkan diri, itu bagian nepotismenya, dia kan terbukti melakukan itu, conflict kepentingan itu," lanjut dia.

Dalam pengaduan ini, Charles turut melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut.

Baca juga: Cak Imin Sebut Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK Bentuk Tragedi Konstitusi Besar

"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang ketiga 3 hasil investigasi majalah Tempo, yang keempat itu berita tangkapan layar soal pemberitaan saudara Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan sebagai cawapres dan didaftarkan ke KPU dan telah dinyatakan salah satu calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024," bebernya.

Dilaporkan ke KPK

Diberitakan, Presiden Jokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini