News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Semua Komisioner KPU Dilaporkan Etik ke DKPP, Pelapor Ajukan Sejumlah Bukti

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang Pelapor yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar, bersama kuasa hukumnya Patra M Zen, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU terkait dugaan pelanggatan kode etik ke DKPP dengan melampirkan bukti-bukti (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU terkait dugaan pelanggatan kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diajukan terkait penerima berkas Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024 sebelum KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentamg batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Jelas-jelas KPU telah menerima berkas Gibran tanggal 25 (Oktober 2023). Sementara KPU sendiri memiliki aturan baru yang mengacu pada keputusan MK pada tanggal 3 Nobember. Dalam konteks hukum dan politik pun dianggap berkas yang masuk tidak berlaku," ucap satu di antara tiga orang Pelapor dugaan pelanggaran etik, Petrus Hariyanto, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP

Petrus kemudian menyoroti, saat ini KPU telah menetapkan pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka maju di 2024.

"Melakukan penyelenggaraan pemilu tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum itu adalah satu bentuk pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," jelas Petrus.

Dalam laporannya ke DKPP tersebut, TPDI 2.0 melampirkan sejumlah bukti.

Di antaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pesertan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 tahun 2023.

Baca juga: Penjelasan TPDI 2.0 Minta Bawaslu dan DKPP Periksa Komisioner KPU

Serta, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

Sebagai informasi, Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini