TRIBUNNEWS.COM - Cawapres Mahfud MD mengunggah momen saat dirinya berpose tiga jari bersama pilot dan kopilot maskapai pelat merah, Garuda Indonesia di akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/11/2023).
Unggahan ini pun memicu perhatian publik lantaran Mahfud diduga berkampanye dengan salah satu pegawai dari maskapai Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan BUMN.
Di sisi lain, diketahui, Mahfud MD merupakan cawapres dengan nomor urut 3.
Dalam caption, Mahfud menyebut dirinya dihampiri oleh pilot dan kopilot pesawat yang ditumpanginya tersebut.
Lalu, mereka pun berpose dengan menunjukkan gestur tiga jari yang diduga menjurus ke nomor urut Mahfud MD dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Nomor 3 di Ketinggian. Lagi asik2nya menikmati penerbangan Garuda di atas langit Sumatera tadi, tiba-tiba sy dihampiri pilot pesawat yg saya tumpang. Capt Widiyatno mengajak ngobrol sebentar, lalu menawari foto bersama di kokpit.”
“Wah senangnya saya.. Kami berfoto dgn senym masing2, tak ketinggalan pula salam #TigaJari dari kami semua. Terima kasih, Capt Widi dan Co-pilot Dirga,” tulis Mahfud dalam unggahannya tersebut.
Baca juga: Mahfud MD dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pantun Diduga Memuat Ajakan Memilih
Dirut Garuda Sudah Panggil Pilot dan Kopilot
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan momen foto bersama itu sudah menjadi perhatian perusahaan lantaran karyawan Garuda sudah seharusnya menjaga netralitas di tengah Pemilu yang tengah berlangsung saat ini.
“Ke depannya kami akan kembali mengingatkan kepada seluruh karyawan tentang pentingnya menjaga semangat netralitas, utamanya pada masa-masa sekarang ini,” katanya, Jumat (17/11/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Survei LPI Sebut Ganjar-Mahfud Ungguli Prabowo-Gibran setelah Putusan MKMK, Ini Hasil 3 Survei Lain
Alhasil, Irfan mengatakan pilot dan kopilot itu sudah dipanggil dan dimintai keterangannya.
Dia mengungkapkan mereka bakal melakukan pembinaan kedepannya.
“Kami juga telah memanggil awak penerbang tersebut untuk menjelaskan kejadian tersebut serta melakukan pembinaan termasuk terkait dengan aspek prosedur keselamatan penerbangan, sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” katanya.
PKS Tunggu Langkah Erick Thohir
Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK bakal menunggu langkah konkret yang bakal dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir terhadap pilot dan kopilot Garuda Indonesia itu.
Amin meminta agar Erick menegakkan aturan yang dibuatnya terkait netralitas pegawai BUMN di tengah Pemilu yang sedang berlangsung.
“Pegawai Garuda yang merupakan pegawai BUMN, semestinya tidak melanggar hal-hal yang sudah jelas-jelas diatur oleh pemerintah. Saya menunggu sikap tegas Menteri BUMN terkait hal ini,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Pemulihan Kesehatan Mental Jadi Program Prioritas Ganjar-Mahfud
Di sisi lain, Amin meminta agar Mahfud memberikan teladan untuk menjaga netralitas ASN dan pegawai BUMN ketika dirinya juga kini masih menjabat sebagai pejabat publik yaitu Menkopolhukam.
“Semestinya beliau tidak memposting pose tiga jari atau gesture tubuh yang menunjukkan keberpihakan ASN atau pegawai BUMN pada salah satu paslon dalam kontestasi pilpres.”
“Apalagi foto tersebut dilakukan di dalam pesawat milik BUMN ketika sedang terbang, dan pilot/kopilot tersebut sedang dalam dinas. Hal itu selain melanggar aturan formal, juga bertentangan dengan etika/kepatutan publik,” pungkasnya.
Sudah Ada Surat Edaran
Sebagai informasi, Erick sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, direksi dan komisaris BUMN yang terlibat kampanye harus mengundurkan diri.
"Harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," bunyi surat tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi keterangan surat itu lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Isna Rifka Tri Rahayu/Yohana Artha Uly)
Artikel lain terkait Pilpres 2024