News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Batas Usia Masih Perlu Diatur Kriterianya Lewat UU

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas minimal usia capres-cawapres diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang (UU).

Ray menilai, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak memiliki kriteria lebih lanjut soal 'berpengalaman sebagai kepala daerah' yang dimaksud di dalamnya.

Untuk diketahui, Putusan MK tersebut mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Ray kemudian menyinggung soal kontroversi Putusan MK tersebut dengan majunya keponakan Ketua MK terdahulu, Anwar Usman sekaligus putra dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024.

"(Putusan MK 90/PUU-XXI/2023) itu seperti enggak punya kriteria sama sekali. Ya seperti yang terjadi pada Gibran lah. Masa baru 3 tahun Wali Kota (Surakarta) lalu naik jadi calon wakil presiden. Di mana pengalamannya?" kata Ray, kepada Tribunnews.com, pada Minggu (19/11/2023).

"Maka berdasarkan itulah sebetulnya Putusan MK ini masih tetap perlu dinyatakan dalam UU. Biar nanti UU yang buat kriterianya," sambungnya.

Menurut Ray, perlu diatur lebih lanjut mengenai kriteria terkait norma 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sesuai Putusan MK 90/2023 itu.

"Jadi misalnya kriteria berpengalaman itu seperti apa. Apa orang yang baru 3 tahun jadi wali kota tiba-tiba dianggap berpengalaman lalu boleh jadi calon wakil presiden. Nah itu nanti bisa dibuat kisi-kisinya oleh UU," jelas Ray.

"Itulah pentingnya memang aturan ini dimasukan dulu ke dalam UU. Biar UU yg membuat batasan-batasannya. Misalnya, bahwa yang disebut berpengalaman itu adalah orang yang setidaknya pernah satu kali jadi wali kota, itu kira-kira tuh. Kalau masih 3 tahun jadi wali kota ya dianggap tidak berpengalaman, nah oleh karena itu tidak bisa dicalonkan jadi calon presiden atau calon wakil presiden," tuturnya.

"Nanti akan ada lho orang sehari dua hari jadi wali kota tiba-tiba jadi calon wakil presiden. Kenapa? Karena dia punya pengalaman. Pengalamannya karena pernah jadi wali kota. Jadi pengalamannya karena 'pernah' itu, jadi bukan pengalaman berdasarkan profesionalisme."

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini