Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh dua petinggi Partai Gerindra yakni Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco.
Sidang dengan nomor perkara 07/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/XI/2023 ini menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat dan bakal berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Kedua kader Gerindra itu memperkarakan ihwal adanya caleg di dalam daftar calon tetap (DCT) yang gelar akademik dan gelar keagamaannya tidak sesuai di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu juga mereka memperkarakan hilangnya dokumen Silon di dalam website KPU.
"Terdapat enam anggota daftar calon tetap yang tidak sesuai dengan gelar akademik, gelar keagamaan maupun hilangnya dokumen Silon serta tidak terinput dalam website Terlapor (infopemilu.kpu.go.id)," sebagaimana permohonan tertulis di dalam rekap Bawaslu terkait perkara pelanggaran administratif pemilu.
Baca juga: Baru Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin Kini Pamer Gestur Angka 1 dan Pose Memanah di HUT Mata Najwa
Adapun sidang kali ini dalam agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor.
Diketahui, Bawaslu telah menerima 43 permohonan penyelesaian sengketa di semua tingkatan pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, dan DPRD per Rabu (15/11/2023) lalu.
"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).
Dari total keseluruhan permohonan di semua tingkatan, tercatat ada 4 permohonan yang lanjut hingga ke proses sidang ajudikasi. Sedangkan total 16 permohonan dapat diselesaikan dalam proses mediasi.
Pada permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu RI, terdata 4 permohonan yang terbagi atas 1 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonan diregistrasi, 2 permohonan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan tidak dapat diregistrasi.
Untuk permohonan penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Provinsi, terdata 3 permohonan yang terbagi atas 2 sengketa yang mencapai proses ajudikasi, 1 permohonannya sepakat dimediasi, dan 3 permohonan diregistrasi.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, terdata 36 permohonan yang terbagi atas 15 sengketa mencapai proses ajudikasi, 14 sengketa yang sepakat dimediasi, 1 putusan gugur, 29 permohonan diregistrasi, dan 7 permohonan tidak dapat diregistrasi.
Berdasarkan persebaran permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.
Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 6 permohonan, Papua 6 permohonan, Jawa Timur 4 permohonan, dan Jawa Barat dengan 3 permohonan.