News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Hakim dan Jaksa Soroti Kepentingan Rafael Alun di Perusahaan Istrinya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (20/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (20/11/2023) menghadirkan seorang ahli.

Ahli tersebut Fully Handayani, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga bekerja sebagai Notaris dan PPAT di Kabupaten Tangerang, dihadirkan tim penasihat hukum Rafael Alun.

Terhadap ahli, tim jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim menyoroti poin-poin mengenai kepemilikan sebuah perusahaan oleh istri Rafael Alun.

"Terkait yang bersangkutan dengan ada jabatan atau kewenangan yang core business-nya sama dengan perusahaan yang dimiliki atau si istri menjadi komisaris, bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (20/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pertanyaan itu, Fully sebagai ahli menerangkan bahwa posisi Rafael Alun sebagai penyelenggara negara tidak ada kaitannya dengan Ernie yang diketahui menjadi Komisaris dan pemilik saham di PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.

Baca juga: Rafael Alun Gagal Hadirkan Saksi Meringankan untuknya di Sidang Kasus Korupsi, Ini Sebabnya

"Ini tidak ada sangkut pautnya ketika pemegang saham. Saya misalnya pemegang saham, lalu suami saya dia punya jabatan misalnya. Lalu enggak ada urusannya antara kami berdua," katanya.

Alasannya, kepemilikan saham secara terulis atas nama Ernie, bukan Rafael Alun.

Kemudian Fully pun menyinggung adanya pemisahan kekayaan dalam perkawinan.

"Saya tadi sudah menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang PT itu ada teori pemisahan harta kekayaan," katanya.

Baca juga: Rafael Alun Bakal Bawa 9 Saksi Meringankan Dalam Sidang Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rabu Lusa

Sedangkan dari Majelis Hakim menyoroti keabsahan pendirian perusahaan yang secara tertulis dimiliki Ernie namun dikendalikan oleh Rafael Alun.

"Kalau kenyataannya ada perusahaan didirikan oleh seseorang yang aktif di jabatan-jabatan pemerintahan atau politik, apakah dapat mengakibatkan pendirian perusahaan itu, PT ini tidak sah atau tetap saja sah?" tanya Hakim Ketua, Suparman.

Fully pun menjelaskan bahwa ditinjau dari posisi Rafael Alun sebagai pegawai negeri, memang dilaran untuk melakukan usaha lain.

Namun, hal tersebut tak berpengaruh terhadap keabsahan pendirian perusahaan.

"Memang untuk ada pembatasan terhadap peraturan perundang-undangan lain seperti ASN atau TNI itu dilarang untuk melakukan usaha lain. Apakah langsung berimplikasi perseroan terbatas ini menjadi cacat, tidak Yang Mulia," katanya.

Dengan catatan, persyaratan lain untuk mendirikan perusahaan terpenuhi.

Termasuk di antaranya, didirikan oleh dua orang atau lebih.

"Karena syarat untuk pendirian PT memang hanya melalui perjanjian. Dan di sini didirikan oleh dua orang atau lebih atau badan hukum yang mendirikan," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini