Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan saksi yang bisa membuktikan penerimaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Padahal perbuatan awal yang disangkakan pada Rafael Alun, juga sebagai alasan penahanan, adalah penerimaan uang 90 ribu dolar AS.
Pasalnya, menurut Juanedi Saibih, tim penasihat hukum Rafael Alun, pihak KPK hingga persidangan saksi fakta terakhir tak mampu membuktikan penerimaan 90 ribu dolar AS oleh Rafael Alun.
"Hari ini terakhir saksi fakta, sampai hari ini tidak ditemukan ada saksi yang mengatakan bahwa ada pemberian uang sebesar 90 ribu dolar AS ke Pak Alun, padahal waktu dia ditahan pertama sangkaan dugaannya menerima sebesar 90 ribu dolar AS, dan itu disebutkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat penahanan," kata Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Junaedi mengatakan, pada saat Rafael Alun diumumkan sebagai tersangka, KPK menyebut akan membuktikan penerimaan 90 ribu dolar AS oleh Rafael Alun.
Baca juga: Hakim Cecar Istri Rafael Alun soal Pembelian Rumah dari Grace Tahir
Namun, hingga akhir persidangan saksi fakta, KPK tak mampu membuktikannya.
Menurut Junaedi, sidang pekan depan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan.
"Saya ingin mengatakan bahwa orang itu ditahan dengan objek penerimaan gratifikasi 90 ribu dolar AS, tapi tak bisa dibuktikan. Ini kan masalah proses penegakan hukum. Minggu depan saksi ahli KPK, dan Rabu saksi meringankan dari pihak kami, penasihat hukum," kata dia.
Tak hanya itu, Junaedi juga mengkritisi soal isi dalam safe deposite box (SDB) milik Rafael Alun yang disita oleh KPK.
Baca juga: Mario Dandy Tak Lagi Hidup Enak Sejak Dipenjara, Dua Kata dari Rafael Alun Agar Anaknya Bisa Tegar
Junaedi menyebut, saat itu Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut isi dalam SDB Rafael Alun senilai Rp37 miliar.
Namun, dalam berkas perkara yang dimiliki tim penasihat hukum, nilai SDB Rafael Alun berkurang menjadi Rp32 miliar.
"Yang diumumkan Pak Mahfud MD dan PPATK itu mereka membuka dan menghitung pada saat belum ada penyidikan mereka membuka dan menghitung mereka menyampaikan isi SDB Pak Alun adalah Rp37 miliar, dan ketika kita menerima berkas persidangan, dokumen sita uang itu disita dari Bank Mandiri sebanyak Rp32 miliar, menurun," kata dia.
"Ini kan enggak mungkin Pak Mahfud ngomong asal-asalan," Junaedi menambahkan.