Lagi pula, menurut Junaedi, sejatinya SDB tidak bisa dibuka begitu saja tanpa adanya kehadiran dari pihak Rafael Alun.
"Jadi kan SDB ini tidak boleh dibuka karena kan ini seperti sewa rumah, setidaknya harus ada perwakilan dari si penyewa, baik itu Pak Alun, kuasa hukum atau keluarga, nah ini tidak pernah ada," kata dia.
Atas dasar itu, Junaedi berharap sebelum masuk persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pihak KPK bisa menghadirkan pihak Bank Mandiri yang bisa membuktikan isi SDB Rafael Alun.
"Nah kita sebenarnya ingin pihak Bank Mandiri ini diperiksa, kenapa? Karena ada perbedaan barang bukti. Kami hanya ingin memastikan fakta pada saat Mandiri membuka itu dan menghitung itu tanggal berapa, apakah sebelum atau sesudah penyidkan dan yang kedua uangnya berapa yang dihitung karena dari Pak Alun tidak ada perwakilan. Kalau yang diumumkan awal 37 M lalu yang disita 32 M, lalu Rp5 miliarnya ke mana? Kita mau memastikan saja," kata dia.
Selain itu Juanedi juga berharap KPK menghadirkan saksi yang bisa membuktikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun sebesar 90 ribu dolar AS.
"Intinya kami ingin saksi faktanya dihadirkan di persidangan. Jangan sampai ada dugaan bahwa Klien kami menjadi korban penyidikan yang menyalahi prosedur dan tidak sesuai teknis tanggung jawab profesi," kata Junaedi.