Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo hadir memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Namun dalam kesaksiannya itu, Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Baca juga: Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun
Akibatnya dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berkali-kali harus membacakan kembali keterangan Mario pada saat di BAP.
Adapun hal itu diantaranya terkait pertanyaan seputar kepemilikan rumah oleh terdakwa Rafael Alun.
"Kalau rumah yang dimiliki orang tua saudara?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu pastinya ini punya siapa, ini punya siapa, yang saya tahu di Simprug itu rumah saya," ujar Mario Dandy.
"Rumah saudara?" tanya jaksa.
"Rumah terdakwa," saut Mario.
"Simprug mana, Simprug Golf?" tanya Jaksa.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Punya 43 Kamar Kos, Pemasukannya Sebulan Hingga Rp 95 Juta
"Betul," ucap Mario.
"Mana lagi?" tanya jaksa.
"Udah," jawab Mario
"Ada kos-kosan gak?" tanya jaksa lagi.