Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tak berhasil menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dirinya sebagai terdakwa pada hari ini, Senin (20/11/2023).
Padahal undangan telah dilayangkan kepada masing-masing saksi a de charge.
Dari seluruhnya, hanya satu yang sudah mengkonfirmasi kesediaan untuk hadir memberikan keterangan di persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Reafael Alun ini.
"Jadi kami sudah mengundang, juga sudah mengajukan ke semua saksi a de charge seperti yang kami sampaikan di sidang sebelumnya. Yang mengkonfirmasi hanya Andreas," kata Junaedi Saibih, penasihat hukum Rafael Alun dalan persidangan Senin (20/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sayangnya, saksi yang bersedia tersebut sedang berhalangan hadir lantaran sakit.
"Namun konfirmasinya yang bersangkutan sakit dengan ada surat sakit dari rumah sakit," katanya.
Karena itulah pada Senin ini tim penasihat hukum hanya menghadirkan ahli di persidangan.
Ahli yang dihadirkan ialah Fully Handayani, Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga bekerja sebagai Notaris & PPAT di Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu," ujar Junaedi Saibih
"Oke supaya tidak buang-buang waktu, ahlinya harus kita dengar dulu," kata Hakim Ketua, Suparman.
Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Rafael Alun Pernah Dapat Pinjaman Rp3,5 Miliar dari Sang Ibu dan Warisan Emas 1 Kg
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.