TRIBUNNEWS.COM - Alat peraga kampanye (APK) merupakan sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, hingga program dari peserta pemilu.
APK digunakan untuk mempengaruhi hingga meraih suara pemilih.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Peraturan itu berisi aturan pemasangan hingga larangan mengenai APK Pemilu 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Lingkaran Istana Maju Caleg hingga Gabung Tim Kampanye Capres
Aturan Alat Peraga Kampanye
Pada Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK Pemilu secara umum, kemudian melalui media sosial.
Selain itu, kampanye dapat dilakukan melalui iklan media massa cetak, elektronik, daring, rapat umum, debat pasangan calon, hingga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu 2024.
Kemudian, pada Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahan kampanye Pemilu 2024 adalah
- selebaran,
- brosur,
- pamflet,
- poster,
- stiker,