Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kampanye nasional salah satu pasangan capres-cawapres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga menayangkan iklan kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut dilaporkan oleh kelompok masyarakat menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia.
“Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon,” kata Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
“Tadi pagi saya sudah mendapatkan bukti salah satu stasiun TV, yang mana telah ada video mengkampanyekan salah satu paslon dan melibatkan anak di bawah umur,” sambungannya.
Steve mengaku menyertakan rekaman video iklan sebagai barang bukti dalam laporannya ke Bawaslu.
Selain diduga melibatkan anak-anak dalam video kampanye, tim kampanye capres-cawapres tersebut juga diduga melanggar waktu kampanye. Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye capres-cawapres.
Meski tidak ada ajakan memilih yang eksplisit, cuplikan video itu disebut Steve sudah memuat gambar dan foto dari salah satu capres peserta Pilpres 2024.
“Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Tengah Diselidiki Bawaslu
Sebelumnya sempat beredar cuplikan video yang menampilkan beberapa anak-anak di dalamnya. Anak-anak itu tampak tersenyum dengan sambil memegang segelas susu.
Dalam cuplikan lain tampak sajian makanan berada di hadapan anak-anak yang digambarkan sedang tersenyum itu.
Mendekati akhir video tampak tulisan "Generasi Indonesia Maju", di sebelahnya juga ditampilkan sosok kartun yang tampak seperti salah satu capres Pilpres 2024.
Kemudian video ditutup dengan tulisan "Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju".