Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengkrititisi acara Desa Bersatu di Indonesui Arena Gelora Bung Karno (GBK).
Diketahui acara tersebut diikuti ratusan perangkat desa hingga kepala desa serta dihadiri langsung oleh cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa hingga perangkat desa terlibat langsung, partisan hingga dukungan dalam kepemiluan.
Juru bicara AMIN, Surya Tjandra, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan melaporkan acara yang diduga pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu RI.
Surya menyayangkan perilaku Gibran yang seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024 kali ini, khususnya terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan semata.
"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Surya menekankan, pentingnya menjaga netralitas politik perangkat desa untuk membantu mereka bisa mengelola konflik yang potensial terjadi di dalam pemilu nanti.
"Netralitas perangkat desa krusial untuk tersedianya pelayanan publik yang efisien dan adil," kata dia.
Menurutnya, netralitas perangkat desa juga membantu mencegah diskriminasi dan memastikan keputusan dibuat sepenuhnya berdasar meritokrasi, bukan favoritisme dan pengaruh.
"Dengan kata lain integritas adalah tiang pancang dari tata kelola desa yang baik. Ia meyakinkan warga bahwa negara memang bekerja untuk kepentingan mereka, bukan hanya untuk kalangan tertentu," kata Surya.
"Dan ini vital bagi kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat secara umum. Sayangnya persis ini yang secara terang benderang sedang dilanggar oleh pak cawapres tanpa malu sedikit pun," pungkas Surya.
Acara Desa Bersatu Diduga Pelanggaran Pemilu
Kegiatan Desa Bersatu di Indonesia Arena GBK sebelumnya dipersoalkan sejumlah kalangan karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan aparat desa.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Tengah Diselidiki Bawaslu
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyampaikan, di masa kampanye aparat desa dilarang secara regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye atau pelaksana kampanye calon tertentu.