Apalagi, sambungnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagian besar merupakan perangkat desa.
Oleh karena itu, Abdul Halim menyatakan perangkat desa tidak boleh berpihak.
"Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau engga bahaya itu," katanya.
Netral di Pemilu 2024, maksud Abdul, bukan berarti perangkat desa tidak boleh memilih.
Perangkat desa tetap memiliki hak pilih, tetapi tidak boleh memobilisasi massa atau ikut dalam kampanye.
"Engga boleh (datang ke tempat kampanye)," tutur pria yang akrab disapa dengan nama Gus Halim itu.
Namun, Gus Halim mengaku tidak tahu mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada perangkat desa apabila tidak netral.
Katanya, hal itu diatur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Engga ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: KIPP Desak Bawaslu RI Tegas Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Kaka Suminta: Ini Mobilisasi Nekat.
(Tribunnews.com/Deni/Reza Deni/Taufik Ismail) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)