News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Lapor Bawaslu Buntut Acara Desa Bersatu Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy saat konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) - TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal lapor ke Bawaslu terkait acara organisasi perangkat desa yang isyaratkan dukung pasangan calon Prabowo-Gibran.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal melaporkan ke Bawaslu terkait acara organisasi perangkat desa, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang mengisyaratkan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023). 

Acara yang bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023" itu dihadiri langsung oleh Gibran.

Acara tersebut menuai sejumlah kritikan, termasuk dari TPN Ganjar-Mahfud. 

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai acara yang digelar tersebut bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. 

Hal itu disampaikan Ronny Talapessy dalam konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya, Senin.

"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.

Ronny menilai dukungan perangkat desa ke paslon tertentu dapat melanggar undang-undang pemilu.

"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."

"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya. 

Ronny berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menindak tegas terkait hal ini

"Harapannya Bawaslu bisa secara tegas dan imprasial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu," ujarnya. 

Bawaslu Bakal Panggil Panitia Acara

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Tribunnews.com/ Mario Sumampow)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu. 

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Namun, ia enggan memberi tahu kapan pemanggilan dilakukan.

Bawaslu juga tidak mau membeberkan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut. 

Rahmay menekankan soal pelibatan kader dilarang dalam berkampanye.

"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.

Dihadiri Puluhan Ribu Anggota Desa Bersatu 

Acara Desa Bersatu yang digelar di Arena GBK pada Minggu (19/11/2023) kemarin, dihadiri ribuan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Desa Bersatu terdiri atas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Desa Bersatu juga diisi oleh berbagai organisasi desa lainnya.

Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, acara tersebut dihadiri oleh 20.000 anggota Desa Bersatu.

Organisasi tersebut menyakini bahwa pasangan Prabowo-Gibran berkomitmen untuk mengelola dana desa.

Acara ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak. 

Diantaranya kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini