TRIBUNNEWS.COM - Acara yang dihadiri ribuan perangkat desa untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) menuai banjir kritikan.
Padahal berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.
Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.
Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.
Kini, gelaran acara itu diwarnai kritik dari beberapa pihak termasuk dari tim pemenangan capres-cawapres lainnya seperti Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Bertemu Pengurus Apdesi, Presiden Jokowi Minta Kepala Desa Ikut Jaga Pemilu Agar Kondusif dan Lancar
Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin turut buka suara soal acara ini.
Bagaimana respons mereka?
TPN Ganjar-Mahfud
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) seperti perangkat desa tidak boleh secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres.
Ronny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu 2017 dan UU ASN.
"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Terkait acara mendukung Prabowo-Gibran, Ronny meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut perangkat desa yang mendukung dan hadir di dalamnya.
Menurutnya, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat ketika ditemukan pelanggaran dalam acara deklarasi Prabowo-Gibran tersebut.