News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming mengajak serta istri, Selvi Ananda, saat menghadiri silahturahmi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam tema Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). Deklarasi kepala desa mendukung Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, GBK Minggu kemarin dibanjiri kritik dari berbagai pihak.  

TRIBUNNEWS.COM - Acara yang dihadiri ribuan perangkat desa untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) menuai banjir kritikan.

Padahal berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Aturan semacam ini juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana kepala hingga perangkat desa yang terlibat kampanye bakal dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 29, 30, 51, dan 52 UU Desa.

Kini, gelaran acara itu diwarnai kritik dari beberapa pihak termasuk dari tim pemenangan capres-cawapres lainnya seperti Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Bertemu Pengurus Apdesi, Presiden Jokowi Minta Kepala Desa Ikut Jaga Pemilu Agar Kondusif dan Lancar

Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin turut buka suara soal acara ini.

Bagaimana respons mereka?

TPN Ganjar-Mahfud

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) seperti perangkat desa tidak boleh secara terbuka mendukung salah satu capres-cawapres.

Ronny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu 2017 dan UU ASN.

"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Terkait acara mendukung Prabowo-Gibran, Ronny meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut perangkat desa yang mendukung dan hadir di dalamnya.

Menurutnya, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat ketika ditemukan pelanggaran dalam acara deklarasi Prabowo-Gibran tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini