News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Banjir Kritik Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Wapres juga Buka Suara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming mengajak serta istri, Selvi Ananda, saat menghadiri silahturahmi dengan kepala desa dan perangkatnya dalam tema Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). Deklarasi kepala desa mendukung Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, GBK Minggu kemarin dibanjiri kritik dari berbagai pihak.  

"Saya kira rakyat ikut jadi pengawas dan menyampaikan kepada Badan Pengawas," katanya.

Amin pun mengajak agar Bawaslu berani untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan jika memang ditemukan pelanggaran.

“Kalau badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini saya kira tidak efektif itu pengawasannya. Jadi saya minta badan pengawas menjalankan tugasnya dengan baik, saya kira itu,” katanya.

Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dukungan perangkat desa ke Prabowo-Gibran adalah wujud benih-benih pelanggaran dalam masa kampanye Pilpres 2024.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana mengatakan aksi semacam ini harus menjadi peringatan serius.

Ihsan mengungkapkan dukungan semacam ini bisa menjadi awal pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam Pemilu 2024.

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

Ihsan pun meminta Bawaslu bertindak meski dukungan tersebut dilakukan di luar Pemilu 2024 di mana dalam UU Pemilu Pasal 282 dan 940, aparat desa harus netral selama masa kampanye.

Sehingga, dia mendesak agar Bawaslu tidak melihat aturan itu dengan cara kacamata kuda.

Hal tersebut lantaran tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan.

"Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," katanya.

Ihsan mengungkapkan penindakan terhadap deklarasi semacam ini perlu dilakukan lantaran merupakan wujud pencegahan agar perangkat desa tidak ikut kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Jika Bawaslu tidak bersikap dan merespon, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini