Adapun sanksi yang disiapkan yakni baik itu berupa etik, sanksi disiplin hingga sanksi pidana sekalipun jika memang ditemui adanya unsur pidana.
"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana Pemilu," ucap[ Fadil.
Adapun aturan itu juga kata dia, sudah tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian serta peraturan Kapolri (Perkap) terkait kode etik kepolisian.
"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah pak Kapolri, sesuai dengan UU kepolisian pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, polri harus netral, kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian," kata dia.
Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut meyakini kalau setiap anggota Polri telah ditanamkan sikap netral dalam diri.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian NKRI pada dirinya melekat kode etik, disiplin, dan perbuatan dan tindak pidana. Saya ulangi, setiap anggota polri melekat pada dirinya kode etik kepolisian, disiplin, kepolisian," kata Fadil.